Soal Pencemaran Lahan Seluas 3.000 Meter Persegi di Tenjo Bogor, Polisi Periksa Tujuh Saksi 

Senin 14 Nov 2022, 16:30 WIB
Polisi menyegel  lahan seluas 3.000 meter di Tenjo, Bogor, terkait kasus pencemaran.  (Foto: panca/poskota)

Polisi menyegel  lahan seluas 3.000 meter di Tenjo, Bogor, terkait kasus pencemaran.  (Foto: panca/poskota)

Berdasarkan hal itu, tambah Siswo, dari beberapa surat pernyataan yang dihimpun, pihak kepolisian pun mengambil langkah untuk menaikan status ke penyidikan.

"Surat pernyataan yang kami himpun dari perhutani dan desa, berarti kan si pelaku ini ngeyel. Membandel lah. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas, makanya kami naikkan penyidikan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor segel lahan seluas 3.000 meter yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penyegelan lahan yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah tersebut lantaran mendapatkan laporan masyarakat yang khawatir terdampak dari B3 tersebut .

"Kami menemukan adanya pembuangan limbah dari industri. Ini kami duga merupakan limbah B3. Karena di dalam kemasan juga ada petunjuk yang menunjukkan bahwa limbah tersebut adalah limbah B3," ungkapnya kepada wartawan. 

Atas adanya temuan tempat tersebut, kata Iman, pihak kepolisian pun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan lokasi pembuangan limbah tersebut. 

 "Selanjutnya kami akan melakukan proses penyidikan terhadap dugaan pencemaran lingkungan ini. Karena informasi yang kami terima juga di beberapa kampung di bawah, masyarakat ada juga yang mulai merasakan sesak dan gatal-gatal," tuturnya. 

Iman menyebut, para warga yang mengeluhkan sakit sesak nafas dan gatal-gatal tersebut telah melakukan pengobatan ke Puskesmas terdekat. (Panca)

News Update