JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dianggap meresahkan, dua juru parkir di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi.
Kedua pelaku diringkus setelah memaksa meminta uang kepada sopir truk bermuatan buah.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kedua pelaku berinisial DH (47) dan SG (22), ditangkap pada Kamis (3/11/2022) dini hari tadi.
"Berhasil menangkap dua pelaku pemerasan modus “Biaya Parkir” di depan Pasar Buah Angke Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis.
Putra membeberkan, korban berinisial SU (34) yang merupakan sopir truk pengangkut buah-buahan, baru selesai mengangkut buah ke Pasar Buah Angke dari Bekasi.
"Pada saat akan kembali membawa mobilnya, korban dihentikan oleh kedua pelaku dan memaksa untuk meminta uang," jelas Putra.
Menurut Putra, korban diperas oleh kedua pelaku dengan meminta uang secara paksa. Adapun korban awalnya memberikan uang Rp 5 ribu, namun pelaku DH menolak diberikan uang sebesar Rp5 ribu.
Karena takut, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp 25 ribu.
"Berjarak 15 meter dari lokasi pertama, muncul pelaku lainnya SG, dengan modus yang sama meminta uang. Korban memberikan uang Rp5 ribu kembali ditolak karena pelaku SG merasa kurang. Korban terpaksa memberikan uang Rp10 ribu," beber Putra.
Usai kejadian tersebut, korban yang tak terima melapor ke Polsek Tambora.
Putra mengungkapkan, kedua pelaku dinilai telah meresahkan masyarakat. Terlebih, kasus tersebut bukan pertama kalinya terjadi, tapi sudah cukup sering.