Kedua pelaku kerap melalukan pemerasan kepada warga, terlebih kepada sopir-sopir truk yang berada di wilayah tersebut.
"Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, sesuai Pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tukas Kapolsek.