SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani harus pasrah mendekam di Rutan Serang hingga 13 November 2022. Hal itu akibat permohonan penangguhan penahanannya ditolak Kejari Serang.
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengaku akan membela sahabat dekatnya dalam proses hukum yang menjeratnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada yang memvonis Nikita Mirzani bersalah lantaran kasus hukumnya masih berjalan.
Menurutnya, kasus yang menerpa Nikita Mirzani bagian dari pembelajaran untuk masyarakat Indonesia.
"Tapi nggak apa-apa ini pembelajaran bagi masyarakat Indonesia, Nikita sudah menunjukan jika berbuat salah sudah tahu resikonya apa, tapi nggak boleh memvonis nikita bersalah karena proses hukumnya masih berjalan," katanya, Senin 31 Oktober 2022.
Selaku teman dekatnya, ia menilai Nikita Mirzani selalu mendapat perilaku penanganan yang berlebihan dalam setiap kasus hukumnya.
"Tapi yang harus ditegaskan, setiap kali Nikita bermasalah, selalu saya orang terdekat merasa berlebihan penangannya," ujarnya.
Fitri Salhuteru mengaku kecewa dengan kebijakan Kejari Serang. Sebab, pihaknya menjamin Nikita Mirzani tidak bakal menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kendati, pihaknya menyadari penolakan permohonan penangguhan penahanan bagian dari hak Kejari Serang.
"Kalau kecewa ya pasti, kenapa haknya nggak diberikan, kalian tahu barang bukti dihilangkan, mana barang bukti yang dihilangkan, melarikan diri yang mana melarikan diri," paparnya. (bilal)