"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dipidana dengan kurungan selama 1 tahun 4 bulan," tegasnya. (samsul fatoni)
Polres Pandeglang Ringkus Mucikari yang Tawarkan Wanita Pemuas Birahi Melalui HP
Rabu 19 Okt 2022, 15:45 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.