JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Pelantikan digelar di Istana Negara, Senin (10/10/2022).
Selain melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jokowi juga melantik Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi sebagai kepala LKPP.
Dalam pelantikan tersebut, turut hadir Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka.
Setelahnya, Presiden didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab yang diiringi oleh pasukan kehormatan paspampres menuju tempat pelantikan.
Tiba di Istana Negara, calon Gubernur dan Wakil Gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Penetapan ini pun telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat pada 9 Agustus lalu.
