Bisnis Digerakan dari Lapas, Dua Pengedar Diciduk Anggota Reskrim Tajurhalang

Senin 10 Okt 2022, 15:17 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram disita anggota Polsek Tajur Halang. (Angga)

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram disita anggota Polsek Tajur Halang. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID -  Dua pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), berhasil diciduk anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Tajurhalang di sekitar pemukiman perumahan Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar mengatakan kedua pelaku  AR,36, dan A,35, berhasil ditangkap tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tajur Halang Ipda Dedi juga berhasil menyita barang bukti sabu berat bruto 1,16 gram siap edar.

"Ada informasi warga di lokasi salah satu pemukiman perumahan Desa Cimamggis Blok J tersebut, sering terjadi transaksi narkoba. Anggota undercover penyamaran setelah dilakukan transaksi sistem 'tempel', pelaku AR berhasil ditangkap sedangkan rekannya A berhasil kabur menggunakan motor," ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar kepada Poskota usai dikonfirmasi Senin (10/10/2022) siang.

Mantan Panit Reskrim Polsek Sukmajaya ini mengungkapkan dari penyisiran di sekitar lokasi pelaku yang kabur rekan AR dapat ditangkap anggota.

"Pelaku yang kabur ini A,35 tahun, mencoba bersembunyi di semak-semak yang hanya berjarak 250 meter dari penggrebekan. Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan cara memarkirkan motor di pinggir jalan, namun setelah anggota mengecek di daerah semak belukar pelaku bersembunyi dan langsung kita amankan," tuturnya.

Setiap transaksi, lanjut Iptu Tamar kedua pelaku sebagai pengedar sistem tempel ini memperoleh barang narkotika jenis sabu diduga dari dalam (Lapas).

"Sabu yang diperoleh para pelaku merupakan pesanan dari dalam Lapas. Dengan menginguti arahan barang diambil dimana disitu pelaku mengambil barang," tuturnya.

Tidak hanya mengedarkan, tapi pelaku ini juga dikasih  sedikit untuk memakai sabu.

"Kedua pelaku sudah sama-sama berkeluarga. Untuk AR profesi tukang parkir dan A pengangguran mempergunakan sabu alasan untuk menambah daya stamina untuk tambah semangat. Kita tahu kedua pemakai dari hasil cek urine positif ," tuturnya.

Selama tiga tahun lamanya AR dan A menjadi pengedar dengan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan menjual paket hemat harga Rp. 250 ribu keuntungan pelaku mengambil Rp 50 ribu.

"Dalam sehari para pelaku ini sebanyak tiga kali mengambil barang (sabu). Tempat pengambilan sudah ditentukan dari pengirim berasal dari dalam Lapas," tutupnya.

Berita Terkait

News Update