Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), juncto 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kakek Telanjangi Gadis 11 Tahun Anak Tetangga, Dicabuli Sambil Direkam Pakai Hape, Terbongkar Pas Tukeran Memori Card Sama Temannya
Selasa 04 Okt 2022, 19:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait