Tapi yang bersangkutan tak menjawab kecuali kabur. Yakin bahwa Yunus-Ernisa sudah “masuk Pak Eko….” Johansyah segera lapor polisi. Esok harinya Yunus bisa ditangkap dan jadi tersangka. Dia kena pasal 372 itu tadi, penguasaan asset orang secara tanpa hak.
Aset bergerak dan bisa bergerak-gerak. (GTS)