Didakwa Korupsi Dana PIP, Begini Modus yang Dilakukan Eks Kepala SMPN 17 Tangsel

Rabu 28 Sep 2022, 08:08 WIB
Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)

Suasana sidang dugaan korupsi Bantuan PIP Milik 1.077 Siswa di Pengadilan Tipikor. (haryono)

"Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali penarikan," jelasnya.

Namun, Riza memastikan penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.

"Bahwa terdakwa Marhaen selaku Kepala Sekolah SMPN 17 Tangsel tidak pernah menerima Surat Kuasa dan orang tua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif," tandasnya.

Riza menambahkan dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.

"Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan," tambahnya.

Riza menegaskan dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020.

"Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Marhaen Nusantara pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Marhaen melalui kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (haryono)

Berita Terkait

News Update