Lemas Bro! Simpan 66 Paket Sabu Dalam Tas, DW Pasrah Digelandang Tim Satresnarkoba Polres Cilegon

Jumat 16 Sep 2022, 09:15 WIB
Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

Tersangka DW lemas ketika petugas menemukan tas berisi 66 paket sabu di rumahnya. (ist)

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan  Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)


Berita Terkait


News Update