Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup. (haryono)
Lemas Bro! Simpan 66 Paket Sabu Dalam Tas, DW Pasrah Digelandang Tim Satresnarkoba Polres Cilegon
Jumat 16 Sep 2022, 09:15 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya