“Aturan hukum yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” tambahnya.
RUU PDP tersebut juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.
Meutya pun memantau serangan siber yang terjadi, termasuk kementerian maupun lembaga negara.
“Komitmen DPR adalah hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016.
DPR RI terus mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak bersemangat DPR untuk terus berjuang memperjuangkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” kata Meutya lagi.
Setelah pembahasan 6 masa sidang, DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial tersebut.
Diantaranya, terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri sendiri beserta rumusan sanksi-sanksinya.
Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat. “Masyarakat harapan harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkas dia. (wanto)