"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman paling rendah pidaha penjara selama 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati," papar dia. (Adam).
Gerak Cepat! Usai Tangkap Dua Kurir Pil Ekstasi, Polisi Buru 1 Orang Diduga Pengendali
Jumat 09 Sep 2022, 14:38 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.