Gerak Cepat! Usai Tangkap Dua Kurir Pil Ekstasi, Polisi Buru 1 Orang Diduga Pengendali

Jumat 09 Sep 2022, 14:38 WIB
Polisi meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.(Adam)

Polisi meringkus dua orang kurir narkoba jenis pil ekstasi yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.(Adam)

"Keduanya dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman paling rendah pidaha penjara selama 20 tahun, atau maksimal penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati," papar dia. (Adam).
 


News Update