Dimutasi! Polri: AKP DC Terbukti Terlibat Pengelolaan Senjata Api dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat 09 Sep 2022, 10:55 WIB
ilustrasi sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

ilustrasi sidang kode etik polri di Mabes Polri. (Ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - AKP Dyah Candrawati telah dimutasi menjadi yanma polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia dicopot jabatannya, karena diduga tak professional terkait pengelolaan senjata api.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa, DC termasuk dalam kategori 'sedang' dalam sidang KKEP itu. Ia diduga telah melakukan ketidak professionalan terkait pengelolaan senjata api.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (8/9/2022) malam.

"Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural," sambung dia.

Namum demikian, Nurul tak merinci apakah itu terkait senjata kepemilikan Bharada E atau bukan.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggarannya pasal apa," ucap dia.

Sempat disinggung, apakah DC yang mengeluarkan izin terkait kepemilikan senjata Bharada E. Ia pun masih belum dapat berbicara banyak terkait hal itu.

"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa," kata Nurul.

Sebelumnya, AKP Dyah Candrawati di sidang komisi kode etik polri (KKEP) terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, bahwa hasil sidang kepada AKP DC, yakni memberikan sanksi hukuman berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

"(AKP DC) Sanksi administratif, yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (7/9/2022).

Tak hanya itu, kata Nurul, DC juga dikenakan sanksi sanksi etika adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Lalu, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," kata dia.

Nurul menjelaskan, proses persidangan AKP DC telah berlangsung kurang lebih selama 6 jam lamanya. Pasalnya, sidang kode etik tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sejauh ini, AKP Dyah Candrawati tidak dipecat sebagai anggota polri. Ia hanya di mutasi ke Yanma Polri selama satu tahun.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Tak hanya itu, dalam sidang etik itu, polri juga menghadirkan 4 orang saksi yakni, KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW.

AKP DC ini menjalani sidang etik tapi tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice. Ia melakukan pelanggaran yang termasuk dalam golongan sedang.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof, ada berat sedang dan ringan, dan itu masuk kategori sedang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Sebagai informasi, nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (Zendy)


Berita Terkait


News Update