Ada Unsur Penyalahgunaan Kekuasaan, Amnesty International Desak Komisi III DPR Bentuk Pansus Pengusutan Kematian Brigadir J

Kamis 01 Sep 2022, 19:32 WIB

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati.  

Berita Terkait

News Update