“Karena memang pengelolaan sudah di lindungin dan terdapat undang-undangnya. kecewa ketika hakim tidak mengambulkan saya sebagai pemohon”, pungkasnya saat melakukan konferesi pers, Kamis (26/8/2022).
(Cr-01)

Korban Kriminalisasi atas pengolaan pulau pari ditolak praperadilan gugatan atas ganti rugi dan rehabilitasi.(Foto: CR 01)
“Karena memang pengelolaan sudah di lindungin dan terdapat undang-undangnya. kecewa ketika hakim tidak mengambulkan saya sebagai pemohon”, pungkasnya saat melakukan konferesi pers, Kamis (26/8/2022).
(Cr-01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
 Selasa 04 Nov 2025, 16:21 WIB