"Bagi para pelaku dikenakan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman diatas 10 tahun penjara," tutupnya. (angga)
Kawanan Begal Sadis yang Mengeroyok dan Rampas Motor Karyawan di Tajurhalang Bogor Diringkus di Ponorogo Jatim
Jumat 12 Agu 2022, 17:51 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update