JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah.
Dalam pengungkapan tersebut, ada 5 modus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya. “Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7/22).
Kombes. Pol. Hengki Haryadi menjelaskan bahwa peran tersangka diantaranya yaitu pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Selain itu ada tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong.
“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” jelas Dirreskrimum.
Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa, untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang. “Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” jelasnya.

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah, Cari Tanah Kosong Tidak Dijaga dan Dipasang Plang
Selasa 19 Jul 2022, 13:54 WIB
.jpg)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Praktik Begal Rekening Modus Nasabah Prioritas
Selasa 19 Jul 2022, 14:02 WIB

Banyak Ceceran Tanah Sebabkan Jalanan Licin, Satpol PP Hentikan Aktifitas Galian di Kemiri
Senin 25 Jul 2022, 13:16 WIB

Pengamat Usulkan Bentuk Intelijen Agraria untuk Berantas Mafia Tanah: Mereka bisa Dilatih oleh BIN
Senin 25 Jul 2022, 13:43 WIB

Jokowi Geram dengan Praktik Mafia Tanah: Kalau Masih Ada yang Main-main, Silakan Detik Itu Juga Gebuk
Selasa 23 Agu 2022, 05:33 WIB

Bakal Dimanfaatkan RTH, Warga Kecam Pencopotan Plang Kepemilikan Tanah di Jakbar
Sabtu 21 Okt 2023, 12:39 WIB

News Update
Iptu Mochammad Andhika Menikah dengan Valerie Tifanka, Ini Profil dan Keluarga Sang Polisi
04 Mei 2025, 06:45 WIB

Saldo DANA Gratis Rp170.000 dari Game Penghasil Uang Terbaru 2025, Begini Cara Dapat Uangnya Tanpa Modal
04 Mei 2025, 06:34 WIB

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025 Tahap 2, Cek Selengkapnya
04 Mei 2025, 06:28 WIB

Waspada Pinjol Ilegal! Ini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK
04 Mei 2025, 06:14 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Ilegal Mei 2025, Dirilis Resmi oleh OJK: Jangan Sampai Jadi Korban
04 Mei 2025, 06:09 WIB

Info Live Streaming Denver Nuggets vs Los Angeles Clippers di Game 7 Playoffs NBA 2025
04 Mei 2025, 06:02 WIB

Hari Pemadam Kebakaran Internasional 4 Mei, Ini Sejarahnya
04 Mei 2025, 06:00 WIB

Jadwal Liga 1 Hari Ini: Persija Siap Bawa Tiga Poin dari Markas Borneo FC
04 Mei 2025, 05:44 WIB

Tekuk Verona Lewat Penalti Asllani, Inter Milan Tetap Tempel Napoli di Puncak
04 Mei 2025, 05:39 WIB

Raspadori Antar Napoli Kukuh di Puncak Serie A, Lecce Makin Terancam Degradasi
04 Mei 2025, 05:24 WIB

Unduh Aplikasi Penghasil Uang, Klaim Saldo DANA Gratis Rp145.000
04 Mei 2025, 05:17 WIB

Evanilson Jadi Bintang, Bawa Bournemouth Tumbangkan Arsenal 2-1
04 Mei 2025, 05:13 WIB

Cara Cek Bansos PKH Tahap 2 lewat Situs Resmi, Apakah Nama Anda Terdaftar?
04 Mei 2025, 05:00 WIB

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Dimulai Mei 2025? Ini 7 Kategori Penerima dengan Bantuan Hingga Rp3 Juta per Tahun, Intip Selengkapnya di Sini!
04 Mei 2025, 03:00 WIB
.jpg)
Gasak Kawasaki Frontale 2-0, Al Ahli Saudi Juara AFC Champions League Elite
04 Mei 2025, 01:28 WIB

Calvin Verdonk Cetak Gol Bunuh Diri Kilat, NEC Nijmegen vs Willem II Berakhir Remis
04 Mei 2025, 00:53 WIB

Hasil Sprint Race F1 GP Miami 2025: Lando Norris Juara, Max Verstappen Kena Penalti
04 Mei 2025, 00:15 WIB
