JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan komisi antirasuah.
Hal tersebut juga telah diperkuat dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022).
Dengan hengkangnya Lili, kursi kepeminpinan di KPK pun menjadi berkurang. Lantas, siapa yang bakal menduduki kursi jabatan bekas Waki Ketuq Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dikemudian hari?
Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, terkait siapa sosok yang akan menggantikan Lili Pintauli menjadi komisioner di KPK, sejatinya telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, yang menyebut Presiden akan menyampaikan nama pengganti bagi Lili.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili Pintauli di Komisioner KPK. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, namun tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ucap dia.
Adapun lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir, yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, serta Roby Arya Brata.
"Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Ibu LPS," ujarnya.
"Nantinya, nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi tersebut akan disaring kembali oleh DPR," sambung Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Jokowi.