Dewas KPK: Lima Nama akan Diajukan Presiden Jokowi Sebagai Pengganti Lili Pintauli di Konisioner KPK

Senin 11 Jul 2022, 22:40 WIB
Foto : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi. (Ist. Biro Pes)

Foto : Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi. (Ist. Biro Pes)

Dengan disetujuinya Keppres tersebut, maka sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).

Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namu  juga sebagai anggota komisi antirasuah.

Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022.

"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.

Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)

Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. (Adam).

Berita Terkait

News Update