Ia menjelaskan. sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB, sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu paling lama 7 hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan ACT, usai kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan.
(*)
