JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
Menanggapi surat tersebut, ACT akan mengambil sikap kooperatif, yakni dengan membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Presiden ACT Ibnu Khajar pun mengaku kaget dengan keputusan dari Menteri Sosial.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Ibnu, saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Pasalnya, pihaknya telah memenuhi panggilan Kementerian Sosial (Kemensos), guna menjelaskan masalah yang menimpa ACT dengan sangat detail sehari sebelum melakukan pertemuan dengan awak media, yakni pada Selasa (5/6/2022).
"Kita kan sudah kooperatif ya, dengan menyiapkan apa saja data yang diminta oleh pihak Kemensos, khususnya soal pengelolaan keuangan," jelas Ibnu.
Lebih lanjut, Tim Legal ACT Andri TK juga mempertanyakan pengambilan sikap dari Kemensos.
Menurutnya, pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dalam Pasal 27 dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," tutur Andri dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (7/7/2022).
