Oleh: Fernando Toga, Wartawan Poskota
PEMERINTAH melalui Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 5 Juli 2022 mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu menyatakan kawasan Jabodetabek naik menjadi level 2 setelah sebelumnya mengantongi predikat level 1.
Kenaikan level tersebut dilakukan agar seluruh pihak memberikan perhatian serius soal peningkatan kasus Covid-19 yang kembali naik yang disebabkan oleh penyebaran varian Omicron BA.4 dan BA.5.
Namun sehari setelah Inmendagri Nomor 33 dan 34 tahun 2022, pemerintah pusat kembali mengeluarkan Inmendagri no 35 tahun 2022 yang memutuskan mengubah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dari level 2 kembali pada level 1.
Selain DKI Jakarta, level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur Serta Bali juga kembali pada level 1, sesuai dengan Inmendagri no 35 tahun 2022. Langkah revisi level PPKM Jabodetabek menjadi level 1 ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Dengan kembali ke level 1, kini kapasitas pusat perbelanjaan, restoran atau rumah makan, cafe, bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran dapat buka dengan kapasitas hingga100 persen.
Meski begitu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya pada Selasa (5/7/2022) menyampaikan, dalam kurun waktu dua pekan ke depan pemerintah akan menerapkan pemberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.
Selain itu, Luhut menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Kata Luhut, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Diharapkan dengan kembali mengencarkan vaksin booster, masyarakat telah memiliki kekebalan terhadap Covid-19 yang terus bermutasi.
Langkah kembali menggencarkan vaksinasi tersebut dinilai sudah tepat, mengingat saat ini pemerintah sedang fokus untuk melakukan pemulihan ekonomi yang sempat porak-poranda saat Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
