Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Mencuat, ACT Juga Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Selasa 05 Jul 2022, 18:12 WIB
Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Cepat Tanggap (ACT), belakangan ini menjadi pergunjungan di masyarakat.

Pasalnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang didapat untuk kepentingan petinggi LSM tersebut.

Adapun dugaan penyelewengan dana donasi tersebut, makin membuat geger dengan dimuatnya sebuah laporan utama Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' yang berdampak pada munculnya tagar #AksiCepatTilep serta #JanganPercayaACT yang kian ramai berterbaran di media sosial.

Namun, sebelum dugaan penyelewengan dana donasi mencuat dan menjadi topik yang ramai diperbincangkan, rupanya LSM yang dipimpin oleh Ibnu Khajar tersebut juga pernah dipolisikan.

ACT juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Andi mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap ACT dalam pelaporan tersebut.

"Klarifikasi sudah (kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT, Ahyudin)," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dia membeberkan, laporan yang dilayangkan kepada ACT pada tahun 2021 lalu itu juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Andi mengungkapkan, adapun pihak terlapor dalam kasus tersebut, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT Ahyudin. "Namun, pelapornya bukan donatur, PT Hydro," terang dia.

Andi menjelaskan, bahwa saat ini pihak Bareskrim masih meyelidiki laporan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik itu.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHAP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar dia.

Berita Terkait

News Update