"Pasal 363 Ayat KUHPidana paling lama 7 tahun, Pasal 56 KUHPidana, dengan dikurangi hukuman 3,5 tahun, dan pasal 480 KUHPidana paling lama empat tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Polres Metro Bekasi Ringkus Pelaku Curanmor dan Oknum Pelabuhan
Senin 04 Jul 2022, 22:22 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
JAKARTA RAYA
Ganjil Genap Jakarta 21 Agustus 2026 dari Jam Berapa sampai Berapa? Cek Jadwal Lengkapnya