Setelah mendapat lokasi, kata Shinto, petugas langsung bergerak. Pada Minggu (26/6) di sekitaran Tol Cikampek, Bekasi, petugas melakukan upaya paksa memberhentikan kendaraan Avanza yang dicurigai membawa sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kendaraan yang dikemudikan BY alias Kakek ditemukan 2 kardus dan 2 rangsel masing-masing berisi 10 bungkus sabu yang dikemas plastik hitam, berat narkoba jenis sabu tersebut sekitar 40 kg," terangnya.
Pada saat bersamaan dengan penangkapan Kakek, penyidik juga melakukan penangkapan tersangka RBS alias als Bonar yang ketika itu berboncengan dengan ADS alias Cina menggunakan motor N-Max di salah satu perumahan di Bekasi.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menjerat para tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 untuk memberikan efek jera dengan memiskinkan pelaku dan memaksimalkan masa hukuman penjara terhadap pelaku," tandasnya. (haryono)