SERANG, POSKOTA.CO.ID - Maemanah (66) dan anaknya Rokidah (38) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Soalnya, ibu dan anak asal Kampung Bolangpulo, Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Bariah (37).
Akibat dari ulahnya ini, ibu dan anak ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang. Keduanya oleh JPU Kejari Serang Budi Atmoko didakwa telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan.
Dijelaskan Budi dalam surat dakwaannya, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa 26 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB.
Ketika itu, korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya sampai ke arah pinggir kali. Setelah menyapu, korban kemudian memungut dan mengangkut sampah dan hendak membuangnya.
Saat akan membuang sampah tersebut, datang Maemanah yang saat itu membawa cucian piring. Keduannya yang saling berpapasan lantas bersenggolan tangan.
Gegara Senggolan tangan yang tidak sengaja oleh korban tersebut ternyata membuat Maemanah tersinggung. Ia kemudian membukul bokong korban menggunakan baskom yang dibawanya.
"Saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan terdakwa Maemanah, seketika itu terdakwa Maemanah marah dan langsung memukul bokong Saksi Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya," kata Budi dihadapan majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat.
Setelah memukul menggunakan baskom, Maemanah yang masih terbawa emosi menarik kerudung dan rambut korban hingga membuatnya terjatuh.
"Lalu terdakwa Maemanah menginjak-injak badan saksi Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada saksi Bariah menggunakan tangan," kata Budi.
Saat Maemanah dan korban terlibat saling tarik menarik datang Rokidah. Namun, bukannya membantu memisahkan pertikaian, Rokidah malah membantu ibunya dengan memukul menggunakan wajan atau tempat penggorengan dan mencakar muka korban. "Bahwa saksi Bariah sempat berteriak minta tolong," ujar Budi.
Saat korban berteriak minta tolong, Maemanah dan Rokidah terus menganiaya tetangganya hingga membuatnya tak sadarkan diri.
"Terdakwa Maemanah dan terdakwa Rokidah terus memukuli saksi Bariah hingga saksi Bariah tidak sadarkan diri," kata Budi.
Budi mengatakan kejadian pengeroyokan terhadap korban dilihat oleh tetangganya, Jaenab dan Iis. Keduanya lantas bergegas menenangkan Maemanah dan Rokidah agar tidak melakukan penganiayaan lagi.
"Bahwa saksi Jaenab dan saksi Iis yang datang memisahkan melihat saksi Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tengahnya," kata Budi dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolres Serang dan melaporkan kedua tetangganya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menetapkan Maemanah dan Rokidah sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan ringan. "Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Budi.
Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengakuinya dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (haryono)
Maemanah dan Rokidah saat berada di ruang pengacara kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang. (ist)