"Terdakwa Maemanah dan terdakwa Rokidah terus memukuli saksi Bariah hingga saksi Bariah tidak sadarkan diri," kata Budi.
Budi mengatakan kejadian pengeroyokan terhadap korban dilihat oleh tetangganya, Jaenab dan Iis. Keduanya lantas bergegas menenangkan Maemanah dan Rokidah agar tidak melakukan penganiayaan lagi.
"Bahwa saksi Jaenab dan saksi Iis yang datang memisahkan melihat saksi Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tengahnya," kata Budi dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa.
Pasca kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Mapolres Serang dan melaporkan kedua tetangganya. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menetapkan Maemanah dan Rokidah sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan ringan. "Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Budi.
Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengakuinya dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (haryono)
Maemanah dan Rokidah saat berada di ruang pengacara kantor Pengadilan Negeri (PN) Serang. (ist)