"Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing K/L, " lanjutnya.
Terkait penempatan dan perlindungan PMI, Ida Fauziyah menyebut ada dua pihak yang harus ditangani.
"PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non prosedural dan pihak yang menempatkan secara non prosedural, " ujarnya.
(*)