Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
Nyamar jadi Pembeli, Tim Opsnal Satresnarkoba Cokok Pengedar Sabu
Minggu 12 Jun 2022, 09:47 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
Nasional
Ginka Febriyanti Ginting Anak Siapa dan Lulusan Mana? Cek Profil Komisaris Pertamina Retail yang Viral