"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (haryono)

Ungkap Jaringan Sabu dalam Lapas, Tim Berantas BNNP Banten Amankan 3 Narapidana
Selasa 24 Mei 2022, 07:56 WIB

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung (tengah) menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan Tim Berantas. (foto: poskota/haryono)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Sidak Pengamanan Rutan Kelas 1 Depok, Petugas Temukan Sejumlah Benda Tajam
Selasa 24 Mei 2022, 09:22 WIB

Nasional
Pj Gubernur Banten Lantik Pj Sekda, Pengamat Sebut Bisa Bikin Kacau
Rabu 25 Mei 2022, 11:06 WIB
News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

