Namun, dirinya memastikan tidak ada peristiwa pemukulan seperti yang disangkalkan pelapor. "Pedagang yang datang kesini dengan kemauan mereka sendiri, karena memang saat kejadian tidak ada kejadian pengeroyokan," tukasnya.
Untuk menguatkan jika kliennya tersebut tidak bersalah, dirinya juga tengah mengumpulkan barang bukti berupa video, dan sejumlah saksi yang nantinya akan meringankan Ujang Sarjana.
"Kami sedang mengkoleksi rekaman video yang diterima, namun belum memperlihatkan secara jelas, memang ada nampak marah-marah dan mengacungkan senjata, namun belum jelas," katanya.
Saat disinggung soal permohonan yang diajukan, dilanjutkan Emiral, sudah dilakukan sejak 25 Januari 2022, namun surat tersebut belum mendapatkan respon penyidik dan kapolsek.
"Kami kuasa hukum menindak lanjuti dengan (mengajukan) surat tanggal 27 Januari, namun belum dapat dipenuhi dengan alasan belum kooperatif, saya tidak tahu alasan itu mendasar atau tidak. Bagaimana tidak kooperatif karena orangnya di dalam," cetusnya. (Billy Adhiyaksa)