Akibat kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta. (billy)
Edan! Gadis ABG di Bogor Dijual Germo Rp600 Ribu Sekali Kencan
Jumat 01 Apr 2022, 15:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.