JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati, menuai polemik.
Di satu sisi, banyak yang menilai pernikahan tersebut sebagai hak privasi. Sebab itu, pernikahan Anwar Usman dengan adik Idayati seharusnya tidak menjadi perbincangan publik.
Pernikahan mereka selayaknya dianggap hal biasa, sebagaimana pernikahan pada umumnya.
Namun demikian, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan ada sisi lain yang perlu disoroti. Menurutnya, pernikahan Anwar dan adik Jokowi itu merupakan pernikahan politis.
"Pernikahan mereka ini dikhawatirkan akan berdampak pada indepedensi lembaga yudikatif, khususnya MK," kata Jamil kepada Poskota, Selasa (22/3/2022).
Kekhawatiran itu menjadi beralasan mengingat saat ini banyak kasus gugatan yang sedang berproses di MK berkaitan dengan eksekutif, khususnya Jokowi.
Jamil mengatakan pernikahan tersebut memungkinkan MK akan menghadapi konflik kepentingan. MK dikhawatirkan akan mendahulukan kepentingan eksekutif dibandingkan untuk menegakkan hukum berdasarkan keadilan.
"Peluangnya semakin besar mengingat kuatnya kekerabatan kita yang menimbulkan sikap ewuh pekewuh," kata Jamil.
"Kalau ini terjadi, maka MK dalam menangani kasus guggatan terkait eksekutif akab kehilangan indepedensinya," imbuhnya.
Guna mencegah konflik kepentingan itu, sejumlah pihak meminta Anwar Usman melepaskan jabatan Hakim Konstitusi jika sudah menikah dengan Idayati. Mereka menilai pernikahan ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada kehormatan MK.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan. Dia menjelaskan Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.