"Saya ditelepon sama Kepala Panti Jompo yang di Ciracas, Bu Siti, bahwa hari Selasa, 22 Maret 2022 mereka akan memenuhi surat panggilan klarifikasi dari kepolisian Unit Harda Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengaku, masih menanyakan lebih lanjut atas perkara itu ke penyidik. Sejauh ini, laporan atas kasus nenek Titin disebutnya masih nihil.
"Itu penyidiknya belum memberikan bucket lagi kepada saya. Nggak ada di tangan, di Ditkrimum nggak ada (laporannya). Pak Dirkrimum kemarin sudah saya tanya itu. Coba nanti saya update lagi ya, tapi kemarin jawabannya begitu," kata Zulpan.
Untuk diketahui, seorang lansia bernama Titin Suartini, diduga menjadi korban pengambil alihan aset berupa tanah dan bangunan oleh komplotan mafia tanah di wilayah Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut keterangan adik kandung korban, Alexander Sutikno bersama penasihat hukumnya, Bonifansius Sulimas, kasus yang menimpa adiknya itu terjadi sekitar tahun 2019 silam. Dan pada tahun yang sama, tepatnya pada bulan Juli 2019, ia telah membuat pelaporan ke Polda Metro Jaya.
"Itu Pak Alex sudah buat laporannya pada tahun 2019 lalu. Dan laporannya sudah teregister dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum," kata penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Maret 2022.
"Jadi hari ini kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," ungkap Bonifansius.
Dia menuturkan, kasus ini bermula saat ketiga adik kandung kliennya, yakni Titin Suartini, Supintor, serta Evi Chindi memiliki hak atas kepemilikan bangunan rumah toko (ruko) di kawasan Radio Dalam Raya.
"Jadi sebelumnya, ketiga kakak Pak Alex ini tinggal bersama di ruko tersebut. Namun, pada tahun 2015, Supintor dan Evi Chindi meninggal dunia, sehingga tersisa Titin Suartini seorang," papar dia.
"Namun, pada tahun 2019, ada kelompok mafia tanah yang mengambil aset tersebut secara paksa dari tangan Ibu Titin Suartini," sambungnya.
Dia menambahkan, yang lebih membuat geram kliennya ini, komplotan mafia tanah itu, usai menyerobot aset milik kakak kandung kliennya. Kemudian membawa Ibu Titin pergi lalu meninggalkannya di tepi jalan seolah-olah seperti gelandangan pihak terlapor.
"Komplotan mafia tanah ini menelepon Dinas Sosial (Dinsos) dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo," katanya.