Untuk diketahui, Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penipuan investasi bodong melalui opsi biner Binomo dan Quotex, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (CR10)
Hore! Polri Bakal Kembalikan Uang Korban Penipuang Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan, Asalkan…
Minggu 13 Mar 2022, 17:10 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait