Warga Marunda Terdampak Limbah Asap Pembakaran Batu Bara, KSOP Pastikan Bukan Berasal dari Kawasan Pelabuhan

Kamis 03 Mar 2022, 08:49 WIB
 Warga Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, lingkungannya terdampak limbah asap industri pembakaran batu bara. (Foto: yono)

 Warga Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, lingkungannya terdampak limbah asap industri pembakaran batu bara. (Foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga yang tinggal di lingkungan Kampung Marunda Pulo, Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merasa resah karena lingkungannya terdampak limbah asap industri pembakaran batu bara.

Sejumlah warga pun telah melakukan pertemuan dengan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda untuk mencari solusi permasalahan limbah asap tersebut.

Salah satu warga Kampung Marunda Pulo, Ade Aqil, mengatakan, lingkungan yang terdampak limbah asap meliputi RT01, RT02, RT 03 di RW07 Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Menurutnya, limbah asap dari industri pembakaran batu bara tersebut telah mencemari udara di lingkungannya sejak tahun 2009 lalu.

"Mengenai masalah limbah batu bara, ini bukan hal yang baru. Ini sejak saya berada di Marunda Tahun 2009, itu saya sudah merasakan bagaimana beratnya menghirup udara yang tidak sejuk," kata Ade, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022). 

Ade mengatakan, permukimannya memang terletak tak jauh dari cerobong asap dari salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Antara rumah kami dengan perusahaan itu cuma dihalangi dengan satu Kali saja. Jadi ketika angin dari barat daya menerbangkan asap dari cerobong, itu luar biasa dampaknya. Terutama kepada ibu-ibu, semua mereka mengeluh karena khawatir kesehatan anaknya, dirinya, dan rumah yang mereka tempati," ungkap Ade.
       
Ade mengungkapkan, sejauh ini hanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang telah menanggapi permasalahan yang dirasakan warga.

Perusahan tersebut telah memberikan sejumlah kompensasi berupa uang tunai maupun program santunan anak yatim dan duafa.

Namun katanya, perusahaan yang mencemari lingkungan dengan asap pembakaran batu bara dari cerobong pabriknya itu belum merespon keluhan warga hingga saat ini.

Akhirnya, baru-baru ini warga lainnya yang tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda mengadakan aksi unjuk rasa karena ikut terdampak limbah asap industri tersebut.

Tapi Ade mengatakan warga Kampung Marunda Pulo tidak ikut aksi unjuk rasa tersebut.

"Kami yang berada di ring pertama khususnya RT01, RT02 yang adanya di Rumah Si Pitung, RT03 yang adanya di Masjid Al-Alam, itu kami tidak ada yang ikut gerakan yang diadakan di Rumah Susun karena salah alamat, bukan ke KCN sasarannya. KCN tidak ada masalah," terang Ade.

Ade meminta, perusahaan perlu meningkatkan keamanan pengolahan bahan bakunya agar tidak mencemari lingkungan dan kesehatan warga sekitar juga dapat terjamin.

Sementara itu, Kepala KSOP Marunda Kapten Isa Amsyari memastikan, pencemaran udara yang dirasakan warga Marunda bukan berasal dari Pelabuhan setempat.

Isa yang memang ikut dalam pertemuan dengan warga Kampung Marunda Pulo, menegaskan bila cerobong asap pembakaran batu bara tidak terletak di dalam pelabuhan.

Berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan yang diduga melakukan pencemaran udara tersebut berasal dari kawasan KBN.

"Laporan dari warga bahwa yang paling potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batu bara," kata Isa, Kamis (3/3/2022).

Dijelaskannya, selama ini pelabuhan hanya berfungsi sebagai bongkar muat barang atau penumpang serta tempat menaruh barang sementara sebelum didistribusikan ke perusahaan masing-masing.

Isa menjelaskan, KSOP Marunda telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka menyerahkan update dokumen perusahaannya per tahun 2022.

Mulai dari dokumen legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) usahanya.

Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen yang dimintakan, KSOP Marunda akan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

"Mungkin kami kasih peringatan, peringatan 1, peringatan 2, sampai peringatan 3, setelah itu ya kami tunda izin operasinya. Jadi tidak bisa beroperasi dulu sebelum menyelesaikan dokumen-dokumen itu," pungkas Isa. (yono) 
 


Berita Terkait


News Update