CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Upaya pengiriman ribuan burung asal Way Kanan, Lampung, berhasil digagalkan petugas Karantina Pertanian Cilegon dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Kamis (3/3/2022).
Sedianya para penyelundup akan mengirimkan ribuan burung berbagai jenis tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Burung tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal.
"Kami bersama KSKP Merak berhasil mengamankan ribuan burung asal Lampung yang akan dikirim ke Bekasi menggunakan minibus di Pelabuhan Merak. Burung tersebut tidak dilengkapi dokumen Kesehatan Hewan dari daerah asal," jelas Melani Wahyu, Subkoordinator Karantina Hewan.
Melani menyebutkan, burung sebanyak 2.528 ekor yang diamankan merupakan burung kicau dari berbagai jenis.
Burung dikemas dalam keranjang plastik terdiri dari Ciblek 1030 ekor, Trucuk 315 ekor, Gelatik 917 ekor, Prenjak 15 ekor, perkutut 38 ekor, pleci 13 ekor, jalak 182 ekor, dan Sirtu 18 ekor.
Selanjutnya menurut Melani, sopir beserta pemilik saat ini dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KP Cilegon.
Pemasukan burung tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan menurut Melani, melanggar ketentuan pasal 35 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Sopir dan pemilik sudah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran. Sedangkan untuk burungnya diamankan di Instalasi Karantina hewan guna dilakukan proses pemeriksaan kesehatan hewan lebih lanjut dan pengujian laboratorium terhadap penyakit Avian Influenza," lanjut Melani.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi menerangkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih memahami dan mematuhi aturan karantina dengan melengkapi dokumen persayaratan karantina dari daerah asal dan melaporkannya kepada pejabat karantina.
Karantina terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan upaya pengawasan dan penindakan dalam menjalankan Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
