Minta Perbub Nomor 120 Tahun 2021 Ditegakan, Mahasiawa Kepung Kantor Dishub Kabupaten Bogor

Jumat 25 Feb 2022, 00:07 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam FMB berunjukrasa di depan kantor Dishub Kab.Bogor. (foto: poskota/ billy)

Mahasiswa yang tergabung dalam FMB berunjukrasa di depan kantor Dishub Kab.Bogor. (foto: poskota/ billy)

Dengan adanya aspirasi dari FMB, Hadi berujar akan melakukan sosialisasi secara lebih masif. 

"Sosialisasi sudah disampaikan kepada pihak quary, tapi quary tidak menyampaikan kepada pengemudi, hingga saat ini sanksi yang bisa diberikan baru sebatas pemutar balikan kendaraan ke tempat asal, intinya tidak ada kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional," ujarnya. 

Menurutnya untuk tidak terjadinya pelanggaran jam operasional, harus terbangun jalan khusus truk pengangkut tambang. 

"Perlu adanya insprastruktur jalan khusus mobil tambang," pungkasnya. (Billy Adhiyaksa) 

News Update