JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh mantan politikus partai Demokrat, Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atas perkara bandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Menurut Roy, Polda Metro menolak laporannya itu lantaran dalam perkara terkait, lokasi kasus (lokus) berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Hasil konsultasi dengan Pak Pitra Romadoni terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadiannya di Pekanbaru," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Atas ketidak layakan laporan tersebut, dia disarankan oleh Polda Metro untuk membawa perkara laporan ini sesuai dengan lokasi kasusnya, yakni di Polda Riau atau Bareskrim di Mabes Polri sekalian.
"Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan lokasi kasus bukan di wilayah Polda Metro, saya disarankan untuk melapor di lokusnya, yaitu di Pekanbaru," ungkapnya.
"Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan, kemungkinan besar jawabannya ya saya menduga akan sama (ditolak)," sambungnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengaku kecewa dengan apa yang telah terjadi pada hari ini.
Karena menurutnya, tidak biasanya laporan yang dilayangkannya ditolak aparat penegak hukum.
"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ungkap dia.
"Saya mohon maaf kepada teman-teman, kepada masyarakat Indonesia, bahwa kami belum berhasil, saya mengatakan belum ya, bukan tidak. Kami belum berhasil," imbuhnya.
Dengan penuh keyakinan, Roy memastikan, bahwa rekaman video yang menyeret nama Menag Yaqut itu adalah rekaman asli tanpa ada rekayasa sama sekali.