Kantor Pertanahan Tangsel Digugat Ke KIP, Ada Apa Gerangan?

Sabtu 12 Feb 2022, 06:25 WIB
Laporan tim kuasa hukum ke KIP. (IST)

Laporan tim kuasa hukum ke KIP. (IST)

"Biar semua terang benderang terkait informasi status kepemilikan tanah ibu R Siti Hadidjah  Kami harap Komisi Informasi Provinsi Banten menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi," tutur Mea.

Diketahui, BPN Tangsel tanggal 25 Januari 2022 menjawab surat kuasa hukum R Siti Hadidjah dengan balasan surat yang berbunyi;

"Bahwa mengenai permohonan saudara untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan riwayat dan dasar penerbitan atau sertifikat pada Romawi II angka 1 diatas merupakan informasi terbatas atau dikecualikan berdasarkan pasal 12 ayat 4 huruf i Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang bunyinya informasi yang dikecualikan meliputi buku tanah surat ukur dan warkah nya."

Dalam surat tersebut BPN Tangsel juga menyebut "Bahwa bidang tanah yang dimohon penjelasannya terdaftar sebagai sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01655/pondok Ranji diterbitkan atas nama PT permadani Interland.

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya, tanah seluas 6000 M2 yang berlokasi di  Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diduga dicaplok oleh pengembang besar, dengan diduga SHGB atas nama PT Permadani Interland dan kemudian dijual kepada PT Jaya Real Property (JRP).

Padahal R Siti Hadidjah mempunyai bukti lengkap. Namun, tanah yang dibelinya pada tahun 1987, fisiknya kini tak bisa di apa-apakan olehnya, karena sejak tahun 2012 lalu tanah miliknya tersebut dipagar tembok dan dipasangi plang oleh pihak PT. JRP.

Bukti Siti Hadidjah itu berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987. Siti Hadidjah merupakan pemilik yang sah atas tanah persil  9 D IV Girik Letter C 1352 seluas 6000 M2. Tanah itu dibeli dari Surya Darma yang bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran.

Hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142.

Menurut penasehat hukum, artinya Siti Hadidjah pemilik yang sah secara hukum. Terbitnya SHGB 1655 di atas tanah tersebut juga menjadi pertanyaan. Padahal sejak membeli tanah tersebut hingga saat ini, Siti Hadidjah tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun. Ada keanehan bila terbit SHGB sebelum ada peralihan yang sah secara hukum. (Muhammad Iqbal)

Berita Terkait

News Update