Pelaksanaan pemilihan akan berlangsung secara virtual.
Hal ini berpedoman kepada Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta No.420 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Luar Biasa dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
"Musyawarah akan kami gelar pada Senin, 7 Februari 2022 pukul 16.00 WIB sampai selesai melalui aplikasi Zoom. Ruang Zoom kami buka mulai pukul 15.00 WIB. Undangan resmi sudah kami sampaikan," tandasnya. (tiyo)