JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembentukkan holding dan subholding PLN oleh Menteri BUMN Erick Thohir mengakibatkan munculnya liberalisasi ketenagalistrikan nasional. Kebijakan yang menuai kritik ini melucuti peran PLN hingga makin kerdil mengurusi listrik. Sebaliknya, pihak swasta justru makin berkuasa mengelola listrik nasional.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022). Mulyanto mengungkapkan, akibat kebijakan liberalisasi listrik, nantinya PLN hanya akan mengurus menara listrik saja. Sementara tugas lainnya akan diambil alih pihak lain di luar kewenangan perusahaan plat merah tersebut.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menuding pembentukan holding dan subholding PLN oleh Menteri BUMN sebagai bentuk liberalisasi ketenagalistrikan nasional.
"UUD 1945 menegaskan bahwa cabang usaha penting dan strategis dikuasai oleh negara. UU Ketenagalistrikan menegaskan bahwa ketenagalistrikan adalah cabang usaha penting yang dikuasai negara," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka
Mulyanto menegaskan dirinya menolak keras kebijakan yang digulirkan Erick Thohir membentuk holding dan subholding PLN. Dia meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut, sampai RUU BUMN disahkan.
"Ditambah lagi dari hasil Judicial Review UU Ketenagalistrikan, khususnya dalam aspek usaha kelistrikan yang “terintegrasi” dari hulu ke hilir (bundling-unbundling), ditetapkan MK, bahwa bentuk unbundling PLN tidak dibenarkan (inkonstitusional secara bersyarat) sehingga sektor ini menjadi tidak dikuasai negara," jelas Mulyanto.
Dia mengimbuhkan, secara umum soal holding-sub holding untuk BUMN ini masih multitafsir. Definisi anak perusahaan itu adalah BUMN atau bukan BUMN, juga masih harus diperjelas. RUU BUMN yang tengah diharmonisasi Baleg DPR RI saat ini memperjelas hal tersebut.
"Saya tidak ingin sektor kelistrikan ini diliberalisasi oleh pemerintah. Soal kelistrikan ini adalah wilayah monopoli negara, dalam hal ini PLN. Jadi pemerintah jangan memposisikan PLN hanya sekedar mengurusi transmisi listrik saja," kata Mulyanto.
Sebelumnya dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI pemerintah menyatakan akan membuka peluang swasta untuk membangun transmisi listrik antar pulau.
"Kalau ini terjadi, maka dalam aspek transmisi pun PLN sekedar menjadi penjaga tower dan gardu listrik saja. Ini yang kita tidak inginkan dengan pembentukan holding-subholding, terjadi liberalisasi sektor kelistrikan dan kerdilisasi PLN," tandas Mulyanto.(*)