Dengan hal tersebut, Polres Metro Bekasi kota, Berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya.
"Sebuah BPKB, 5 buah STNK, 2 buah obeng, satu buah linggis, 3 buah kunci L, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah butir amunisi, 6 buah dompet, 8 unit HP, 1 buah tas bahu, satu buah laptop, satu buah tas bahu, 2 unit laptop, dan satu buah gunting besar.
Adapun daripada tersangka kini disangkakan pasal larangan menguasai senjata api dan larangan melakukan pencucian dengan pemberatan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) undang undang darurat nomor, 12 tahun 1951 dan pasal 363 KUHPidana.
"Daripada tersangka mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)