Ditetapkan Tersangka, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Diduga Kerahkan Plt. Sekda-Kadis sebagai Kaki Tangan

Jumat 14 Jan 2022, 11:19 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (depan tengah) mengumumkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap. (foto: poskota/cr10)

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta (depan tengah) mengumumkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud beserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap. (foto: poskota/cr10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menduga Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud alias AGM mengerahkan bawahannya untuk mengumpulkan dan menerima uang suap dari pihak swasta.

Alex--sapaan akrab Alexander Marwata-- menyebut, ada tiga orang bawahan AGM berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi orang kepercayaan dari politisi Partai Demokrat itu.

Antara lain Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Harsono (EH), dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM).

"Tersangka MI, Tersangka EH, dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek yang selanjutnya akan digunakan bagi keperluan Tersangka AGM," kata Alex dalam jumpa pers, Kamis (13/1/2022) malam.

Alex melanjutkan, AGM pun diduga menggandeng Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Bilqis (NAB) yang juga sudah ditetapkan tersangka untuk menerima dan menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB.

NAB, lanjut Alexander, atas perintah dari AGM diminta untuk menambahkan uang dari rekening bank miliknya sebesar Rp50 juta guna menggenapkan uang yang telah terkumpul sebelumnya yang berjumlah Rp950 juta.

"Sehingga uang tunai yang terkumpul di dalam tas koper yang telah disiapkan oleh NAB itu berjumlah total Rp1 miliar," terang dia.

Hasil Penerimaan Suap

Selain itu, bebernya, KPK juga menemukan sejumlah uang sebanyak Rp447 juta dalam rekening NAB yang diduga dimiliki oleh AGM dari hasil penerimaan suap tersebut.

"Dengan demikian, KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp1,4 miliar beserta barang belanjaan yang didapat ketika Tim KPK menangkan AGM dan koleganya di salah satu lobi mal yang terletak di bilangan Jakarta Selatan," papar dia.

"Adapun si pemberi suap kepada AGM bersama koleganya, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang merupakan pihak swasta," sambung dia.

Atas perbuatannya tersebut, AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sementara AZ, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Alex.

Ditahan

Ihwal penahanan para tersangka, AGM dan NAB akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.

Sedangkan bagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing akan ditahan di rutan yang berbeda dari AGM dan NAB.

Lihat juga video “Tempat Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Warga di Sawangan Depok”. (youtube/poskota tv)

Selanjutnya, tersangka MI akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka EH dan JM keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sementara untuk tersangka pemberi suap, yakni AZ dari pihak swasta akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tukas dia. (cr10)


Berita Terkait


News Update