Atas perbuatannya tersebut, AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sementara AZ, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutur Alex.
Ditahan
Ihwal penahanan para tersangka, AGM dan NAB akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 hingga 1 Februari 2022.
Sedangkan bagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, masing-masing akan ditahan di rutan yang berbeda dari AGM dan NAB.
Lihat juga video “Tempat Prostitusi Berkedok Pijat Refleksi Digerebek Warga di Sawangan Depok”. (youtube/poskota tv)
Selanjutnya, tersangka MI akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka EH dan JM keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara untuk tersangka pemberi suap, yakni AZ dari pihak swasta akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tukas dia. (cr10)