Terkuak! Sebelum Bupati Penajam Paser Utara Terjaring OTT KPK, Inilah Sederet Tindakan Kontroversial: Pernah Ditegur Mendagri

Kamis 13 Jan 2022, 17:32 WIB
Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud yang terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) malam. (Foto/Instagram/@abdulgafurmasud)

Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud yang terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) malam. (Foto/Instagram/@abdulgafurmasud)

Ditegur Mendagri Ihwal Insentif Nakes

Akhir Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh Kepala Daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah, yang salah satu diantaranya ditujukan kepada nama AGM.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021, kesepuluh daerah terkait mendapat catatan khusus dari Mendagri.

Per 15 Agustus 2021 silam, Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat belum merealisasikan anggaran insentif nakes sebesar Rp. 20.987.474.581 yang berujung pada munculnya teguran Mendagri, Tito Karnavian yang meminta AGM dan 9 Kepala Daerah lainnya mempercepat realisasi insentif para nakes.

Bangun Rumah Dinas Mewah di Tengah Situasi Pandemi Covid-19

Bulan Agustus 2021, tindakan AGM yang melakukan pembangunan rumah dinas di tengah situasi pandemi Covid-19, tak luput menjadi sorotan lantaran nilai anggaran pembangunan rumah dinas tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp. 34 miliar. Dan nilai tersebut juga diperkirakan akan bertambah karena pembangunannya belum selesai 100 persen.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro menjelaskan, bahwa masih dibutuhkan dana untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan tersebut.

"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman landscape dermaga, serta pengerjaan interior rumah," bebernya.

Namun, menurutnya, proyek pembangunan rumah dinas itu mengalami perubahan kontrak dalam perjanjian (addendum) kontrak.

Anggaran sejumlah pengerjaan lanjutan, lanjut Edi, dialihkan untuk pemasangan jaringan listrik sepanjang dua kilometer. Dibutuhkan anggaran Rp. 1,9 miliar untuk pemasangan instalasi listrik tersebut. Sementara, untuk proses pembangunan pagar, ornemen, taman, dan dermaga dilakukan bersamaan dengan pengerjaan interior rumah jabatan Kepala Daerah.

Proyek pembangunan rumah dinas tersebut kemudian menuai kritik karena dikerjakan di tengah pandemi Covid-19. KPK meminta AGM memberikan update rutin soal proyek tersebut.

"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021) lalu. (Cr10)

Berita Terkait

News Update