Zudan menerangkan dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. "Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja,"
Selain itu, Zudan mengingatkan jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan. (*)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). (foto: dok Kemendagri)
