Bravo Polri! Jenderal Listyo Sigit Beberkan Angka Kejahatan di Tahun 2012 Menurun 53.360 Kasus

Sabtu 01 Jan 2022, 16:00 WIB
Gedung Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto/dok)

Gedung Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. (Foto/dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri mengklaim jumlah kejahatan pada 2021 menurun sebesar 19,3 persen atau sebesar 53.360 kasus dibandingkan tahun 2020 lalu. Sabtu (1/1/2022).

Hal tersebut diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyampaikan, dalam jumlah kejahatan di tahun 2021, penyelesaian perkara pada tahun yang sama juga menurun 26.205 kasus atau 14,5 persen.

Namun, Sigit menuturkan, clearance rate-nya meningkat 6,1 persen (dari 65,7 persen menjadi 69,6 persen) Pernyataan ini disampaikan Sigit saat memaparkan rilis akhir tahun Polri 2021, Jumat (31/12/2021) malam.

"Di bidang penegakan hukum kami laporkan terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara, namun di tingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," kata Kapolri.

Adapun, kejahatan paling dominan yang dilaporkan pada 2021 adalah konvensional sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan.

Kemudian, kejahatan transnasional atau lintas negara yaitu 45.425 perkara atau 18 persen.

Pada kesempatan itu, Sigit juga mengatakan, di 2021 ini Polri dalam menyelesaikan perkara telah mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

"Polri juga merubah pola dengan mengedepankan pendekatan-pendekatan restorative justice, khususnya terhadap kasus-kasus yang dirasa tidak perlu naik ke pengadilan," ujarnya.

"Karena masyarakat yang bersangkutan merasa masalah tersebut dapat diselesaikan. Terutama masalah masalah kecil yang justru kalau dinaikan akan memunculkan polemik," lanjutnya.

Menurut pemaparannya, sepanjang 2021 telah dilakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara. Di mana 11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim Polri. 

Adapun restorative justice pada 2021 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 28,3 persen, dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara. (Adji)


Berita Terkait


News Update