"Kita amankan mereka saat berada di dalam kamar hotel," ungkap Zulpan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan para tersangka, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian beberapa pakaian dalam.
"Para tersangka dikenakan pasal pertama Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian kedua pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun," tutup Zulpan. (Cr01)
